Blog ilmu bayoe ini tempat berbagi informasi seputar farmasi, kesehatan, dan lain-lain

Hati-hati Obat Palsu

Perkembangan kasus obat palsu di Indonesia dari tahun ke tahun tidak menunjukkan kenaikan atau penurunan yang signifikan dari segi kuantitas. Namun, jika dilihat dari penyebarannya menunjukkan adanya peningkatan. Dalam kurun waktu 1999-2006 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 89 merk obat yang dipalsukan beredar di pasaran diantaranya antibiotic supertetra, obat sakit gigi ponstan, dan antibiotic amoxan. Data Badan POM menunjukkan pada tahun 2003 terdapat 268 kasus pelanggaran obat yang ditindaklanjuti kepolisian. Pelanggaran itu meliputi peredaran obat keras di sarana tidak resmi, obat palsu, maupun obat tanpa izin edar, pada tahun 2004 terdapat 219 kasus, pada tahun 2005 terdapat 266 kasus, dan pada tahun 2006 terdapat 146 kasus. Produk impor yang tidak resmi juga dapat dikelompokkan sebagai obat palsu sebab tidak memiliki izin edar yang dikeluarkan BPOM sesuai dengan Peraturan Menkes No. 949/Menkes/SK/VI/2000 (Gelgel Wirasuta dkk.,2010). Meskipun obat palsu marak beredar, International Pharmaceutical Manufacturers Group memperkirakan penjualan obat yang dilakukan secara resmi tidak akan terganggu. Penjualan obat resep (ethical) pada 2011 ditargetkan mencapai US$ 2.66 miliar atau setara 23,94 triliun rupiah, meningkat 11 % dibanding 2010 sebesar US$ 2.4 miliar atau setara dengan 21.6 triliun rupiah. Sementara pada 2011 penjualan obat bebas diperkirakan meningkat 11 % menjadi US$ 2,2 miliar atau setara 19.8 triliun rupiah dibandingkan 2010 (Saksono, 2011).
Peredaran obat palsu di Indonesia selain merugikan industry farmasi produsen obat yang dipalsukan, komposisi obat palsu yang beredar di masyarakat dapat sangat membahayakan. Berdasarkan jenis obat dan jumlahnya, obat palsu dapat dikelompokkan menjadi 6 kategori, yaitu produk tanpa bahan aktif, produk dengan bahan aktif yang tidak tepat, produk dengan bahan aktif tidak benar, produk dengan jumlah bahan aktif benar tetapi dengan kemasan palsu, meniru produk asli, dan produk dengan bahan tidak layak dan kontaminan (Anonim, 2010). Oleh karena itu, sangat penting bagi kita mengetahui cara agar terhindar dari membeli obat palsu. Beberapa cara dapat diterapkan, yaitu sebagai berikut (Anonim, 2010a).
Hati-hati Obat Palsu


1. Belilah obat hanya di Sarana resmi seperti Apotek dan toko obat. 
Alasan utamanya harus membeli obat terutama yang menggunakan resep dokter di apotek adalah obat-obatan di apotek berasal dari distributor obat resmi yang menyediakan obat yang diproduksi oleh perusahaan farmasi (Pharmaceutical company). Selain itu, apotek merupakan tempat penjualan obat yang legal karena memiliki izin resmi dari dinas kesehatan setempat dan dibawah pengawasan apoteker sehingga obat yang didapatkan dari apotek dijamin kualitas dan keasliannya.

2. Telitilah sebelum membeli
Hati-hati Obat Palsu

Obat yang akan dibeli hendaklah dilihat/diperhatikan secara seksama dan diteliti. Hal ini untuk membedakan secara secara fisik apakah obat itu obat palsu atau asli. Pertama, lihat apakah obat tersebut memiliki nomor registrasi dari BPOM atau tidak. Contoh : DTL7217206637B1. Nomor register terdapat pada kemasan strip atau kotak obat. Kedua, perhatikan tanggal kadaluarsanya (biasanya pada kemasan obat tertulis ED/ekspired date).

3. Hati-hati dengan obat harga murah
Harga obat menjadi dasar apakah obat tersebut asli atau palsu. Jika perlu, terlebih dahulu lakukan survey harga obat yang akan dibeli di beberapa tempat penjualan. Apabila untuk obat yang sama, harganya di suatu tempat ternyata lebih murah dengan perbedaan yang jauh, maka patut dicurigai bahwa obat itu adalah palsu. Ingat, obat murah belum tentu aman dikonsumsi.

4. Apabila ragu, Anda dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM (telp. 021-4263333).

Kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian obat palsu menurut Wirasuta dkk. (2010), yaitu sebagai berikut.

  • Bagi pasien yang memerlukan pengobatan jangka panjang, obat palsu dapat menyebabkan sasaran terapi tidak akan tercapai. Sebagai contoh, suatu obat (dalam data statistic)menyebutkan dapat mengurangi serangan jantung 25-30 %. Namun, karena adanya penggunaan obat palsu, rentang persen tersebut tidak tercapai.
  • Pada Penggunaan antibiotic palsu dapat terjadi resistensi
  • Obat palsu dapat menyebabkan alergi pada pasien
  • Akibat penggunaan obat palsu yang paling fatal dapat merenggut nyawa penderita
  • Obat palsu menyebabkan kerugian materi pada konsumen.
Hati-hati Obat Palsu




Sumber : Yosef Wijoyo, Buku Penggolongan obat
SHARE
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment