Blog ilmu bayoe ini tempat berbagi informasi seputar farmasi, kesehatan, dan lain-lain

Ada apa dengan UU Nomor 36 Tahun 2014 ?


Sudah pernah membaca isi tentang UU Nomor 36 tahun 2014 belum ? Undang-undang terbaru ini membahas tentang tenaga kesehatan. Munculnya undang-undang ini menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai kalangan.
Seperti halnya menurut Heru Purwanto, Ketua Pengurus Pusat Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) di Yogyakarta mengetakan bahwa Keberadaan UU Tahun 36 tahun 2014 dalam beberapa pasal justru merugikan calon lulusan sekolah menengah farmasi dan lulusannya yang kini telah bekerja. Beliau berkata seperti ini dikarenakan dalam Undang-undang No. 36 Tahun 2014 pasal 8 menyebutkan bahwa yang dinamakan asisten tenaga kesehatan adalah tenaga yang memiliki kualifikasi dibawah diploma tiga bidang kesehatan dan bekerja di bidang kesehatan. 
Ada apa dengan UU Nomor 36 Tahun 2014 ?Hal inilah yang menyebabkan Ratusan Ribu Tenaga Kesehatan Bisa Menganggur Akibat UU Baru tersebut. Sebanyak 59.026 siswa sekolah menengah jurusan farmasi dari 457 sekolah di Indonesia juga terancam tak bisa langsung bekerja sebagai tenaga kesehatan akibat UU itu. Sebanyak 115.320 tenaga kesehatan lulusan sekolah menengah farmasi, yang telah bekerja selama bertahun-tahun, terancam tak bisa bekerja jika mereka tidak melanjutkan ke pendidikan diploma tiga selama enam tahun Undang-Undang (UU) itu diberlakukan. Walaupun masih diberikan tenggang waktu selama enam tahun kepada lulusan dari menengah farmasi untuk menanjutkan studi minimal d3 farmasi, 

Menurut Heru hal itu tetap saja sulit untuk dilakukan. Dikarenakan masih banyak daerah yang belum memiliki perguruan tinggi yang buka minimal D3 farmasi sedangkan untuk melanjutkan sekolah ke daerah lain masih banyak terkendala pekerjaan dan rumah tangga. Bagi lulusan sekolah menengah farmasi yang kini kelas X, XI dan XII dipastikan harus menempuh studi ke tingkat minimal diploma tiga agar bisa menjadi tenaga kesehatan. Namun tak semua siswa yang jumlahnya mencapai 59.026 memiliki biaya untuk melanjutkan ke jenjang D3. 
“Undang-Undang itu, khususnya pasal 88 ayat 3, sangat merugikan para lulusan sekolah menengah farmasi di seluruh Indonesia," katanya. 
PAFI akan segera melakukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait beberapa pasal yang merugikan lulusan sekolah menengah farmasi yang kini telah bekerja. Sebab enam tahun lagi kewenangannya dihapus. 
Begitu juga para calon lulusan sekolah farmasi, hak dan kewenangannya sebagai tenaga kesehatan akan dihapus.

dikutip dari Vivanews.com

SHARE
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment